Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 27-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2400/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 23 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SISKA CHRISTINA, SH
Terdakwa:
MOCHAMAD CHUDORI Bin QHOSYIM
570
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Mochamad Chudori Bin Qhosyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
    Penuntut Umum:
    SISKA CHRISTINA, SH
    Terdakwa:
    MOCHAMAD CHUDORI Bin QHOSYIM