Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA MEDAN Nomor 467/Pdt.G/2019/PA.Mdn
Tanggal 23 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
70
    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Marwan Effendi Nasution bin Rustam) terhadap Penggugat (Siti Nirmala Hasibuan binti Chairil Amir Hasibuan);
    4. Menetapkan kedua orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Syifa Oriza Putra, laki-laki, lahir tanggal 17 Agustus 2004 dan Qisvia Qiadrin, perempuan
    Qisvia Qiadrin, perempuan, lahir tanggal 21 Desember 2005 M;Dan untuk saat ini Kedua anak tersebut diasuh olen Penggugat;. Bahwa dalil Penggugat sebagai alasan utama menggugat cerai dari Tergugatadalah masalah hubungan Penggugat dengan Tergugat sebagai suami isteriterhitung sekitar awal tahun 2005, dan sampai saat ini telah berada dalamkondisi berselisih dan bertengkar secara terus menerus disebabkan karena:a. Tergugat seorang pemakai Narkoba dan juga Tergugat gemarmengkonsumsi Ganja;b.
    Bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Syifa Oriza Putra, lakilaki, lahir tanggal 17 Agustus 2004 M dan Qisvia Qiadrin, perempuan, lahirtanggal 21 Desember 2005 M belum mumayyiz atau masih dibawah umursecara psikologis lebih dekat kepada Penggugat, maka selain menggugatcerai Tergugat, Penggugat juga memohon untuk ditetapkan sebagaipemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak Penggugat dan Tergugattersebut;8.
    tetapi tidak berhasil;Halaman 6 dari 17 himPutusan Nomor 467/Pdt.G/2019/PA.Mdn Bahwa saksi tidak sanggup lagi mendamaikan Penggugat denganTergugat; Bahwa anakanak Penggugat dan Tergugat sekarang tinggal bersamaPenggugat, saksi melihat Penggugat sangat sayang dan mampumengasuh anaknya dengan baik dan Penggugat juga berperilaku baikdalam bermasyarakat;Bahwa selain dua orang saksi tersebut, Penggugat telah menghadirkandua orang anak kandungnya yang masingmasing mengaku bernama SyifaOriza P dan Qisvia Qiadrin
    dibenarkan, hal mana sesualdengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kali kKedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karenanya gugatan a quo secara formil dapat diterima dandipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dan keterangansaksisaksi, terobukti bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat telahdikaruniai dua orang anak bernama Syifa Oriza Putra, lakilaki, lahir tanggal 17Agustus 2004 dan Qisvia Qiadrin