Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 676/Pdt.G/2018/PA.Dp
Tanggal 18 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Siti Qibithiyah binti H. A. Karim);
    3.. Membebankan kepada Penggugat Gugatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar RP.491000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);