Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 65/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal 8 Mei 2024 — S.H
Terdakwa:
JULKIFLI PRATAMA BIN NASRUN Alias QIFEL
6152
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Terdakwa JULKIFLI PRATAMA BIN NASRUN Alias QIFEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram
    empat) bulan ;
  • Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) HP Merk OPPO A 17 warna biru dongker dengan Nomor imei 1 : 869685063419574, Imei 2 : 86 79685063419566 dengan nomor Sim Card 1 Telkomsel : 085238560004 dan Nomor Sim card 2 XL : 085 930430043 milik terdakwa JULKIFLI PRATAMA BIN NASRU Alias QIFEL
      S.H
      Terdakwa:
      JULKIFLI PRATAMA BIN NASRUN Alias QIFEL
Register : 02-02-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 67/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal 8 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Danny Curia Novitawan. S.H
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
4.Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa:
AHMAD BAWAZIR BIN SABRI Alias NYAMET
2417
  • 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menatapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    1. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) HP Merk OPPO A 17 warna biru dongker dengan Nomor imei 1 : 869685063419574, Imei 2 : 86 79685063419566 dengan nomor Sim Card 1 Telkomsel : 085238560004 dan Nomor Sim card 2 XL : 085 930430043 milik JULKIFLI PRATAMA BIN NASRU Alias QIFEL