Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 30-07-2019
Putusan PA CIAMIS Nomor 845/Pdt.G/2018/PA.Cms
Tanggal 18 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
522
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Pengugat;
    2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama ( Qifka Naifah Tandigau binti Ridhaleka Putra Tandigau,A.Md PW ) , umur 10 tahun 11 bulan dibawah pengasuhan Penggugat (Ida Supartika,A.md binti Jaja Bastian);
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.331.000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);