Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
CHENG QINGLIN
223
    1. Menyatakan Terdakwa CHENG QINGLIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEIMIGRASIAN YAITU TIDAK MELAPORKAN PERUBAHAN ALAMATNYA KEPADA KANTOR IMIGRASI SETEMPAT ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHENG QINGLIN oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    G47975603 berlaku s/d 20 Maret 2021 atas nama CHENG QINGLIN

Dikembalikan kepada Terdakwa CHENG QINGLIN

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
CHENG QINGLIN
Register : 10-01-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pdt.Bth/2022/PN Mtr
Tanggal 10 Mei 2022 — Penggugat:
1.Agus Haryanto
2.Steven Qinglin Yuan
Tergugat:
1.Jamal Buyung
2.CV. Padak Mas
5628
  • Penggugat:
    1.Agus Haryanto
    2.Steven Qinglin Yuan
    Tergugat:
    1.Jamal Buyung
    2.CV. Padak Mas
Register : 20-06-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PT MATARAM Nomor 112/PDT/2022/PT MTR
Tanggal 25 Juli 2022 — ,
Terbanding/Penggugat I : Agus Haryanto
Terbanding/Penggugat II : Steven Qinglin Yuan
Turut Terbanding/Tergugat II : CV. Padak Mas
16420
  • ,
    Terbanding/Penggugat I : Agus Haryanto
    Terbanding/Penggugat II : Steven Qinglin Yuan
    Turut Terbanding/Tergugat II : CV. Padak Mas
Register : 14-02-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
WANG JUN
516
  • Digunakan dalam perkara lain atas nama Cheng Qinglin
  • No. E28261769 berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024 atas nama WANG JUN.
  • Dikembalikan kepada terdakwa WANG JUN;

4.. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Register : 14-02-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
YU HONGGANG
249
  • strong> dengan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Sub. 1 (satu) bulan kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
  • Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di alamat Pondok Mutiara Blok BD 05 Sidoarjo tanggal 21 Juni 2017 ;
  • Surat pemberitahuan penghuni rumah di alamat Pondok Mutiara Blok BD 05 Sidoarjo tanggal 23 Nopember 2017 ;

Digunakan dalam perkara lainatas nama CHENG QINGLIN