Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Bit
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.BUDI KRISTIARSO,SH
2.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
Terdakwa:
DENG QINGXIANG
11263
    1. Menyatakan Terdakwa Deng Qingxiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan 20(dua puluh) hari
    ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah paspor kebangsaan China Nomor E31236346 berlaku 21-10- 2013 s.d. 20-10-2023 atas nama DENG QINGXIANG
      Dimusnahkan;

      • Uang tunai pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiga lembar, Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dua lembar, Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) lima lembar, Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sepuluh lembar, Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) satu lembar, Rp 1.000,00 (seribu rupiah) empat koin, dan Rp 100,00 (seratus rupiah) satu koin;

      Dikembalikan kepada Terdakwa;

      • 1 (satu) buah falshdisk berisi foto kegiatan tersangka DENG QINGXIANG
      Penuntut Umum:
      1.BUDI KRISTIARSO,SH
      2.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
      Terdakwa:
      DENG QINGXIANG
      pada tanggal 19November 2018.Bahwa benar terkait Tugas dan Fungsi Saksi sebagai Petugas Imigrasi, saksimengetahui visa dan Izin Tinggal yang digunakan DENG QINGXIANG dankapan DENG QINGXIANG terakhir kali masuk ke wilayah Indonesiakemudian saksi membenarkan bahwa DENG QINGXIANG masuk ke wilayahIndonesia terakhir kali pada tanggal 12 November 2018 melalui TempatPemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta.
      adalah milik terdakwa DENGQINGXIANG dan diakui terdakwa DENG QINGXIANG pada s saatpemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Bitung pada tanggal 19November 2018.Bahwa terkait Tugas dan Fungsi Saksi sebagai Petugas Imigrasi, saksimengetahui visa dan Izin Tinggal yang digunakan DENG QINGXIANG dankapan DENG QINGXIANG terakhir kali masuk ke wilayah Indonesiakemudian saksi membenarkan bahwa DENG QINGXIANG masuk ke wilayahIndonesia terakhir kali pada tanggal 12 November 2018 melalui TempatPemeriksaan
      Pertama kali bertemudengan DENG QINGXIANG adalah pada tanggal 19 November 2018 dirumah Saksi di daerah Jaga XIII rt/rw 00/00, Tumaluntung, Kauditan,Kabupaten Minahasa Utara, Pada saat itu DENG QINGXIANG menawarkansejumlah barang aksesoris kepada Saksi.Sesuai dengan pernyataan Saksi sebelumnya bahwa Saksi bertemu denganDENG QINGXIANG pertama kali di rumah Saksi di daerah DesaTumaluntung pada tanggal 19 November 2018 sekira pukul 10.00 WITA,Kemudian yang terjadi pada saat itu DENG QINGXIANG datang
      Aksesoris Kalung sejumlah 7 buah)yang ditawarkan oleh DENG QINGXIANG kepada Saksi.Bahwa sepengetahuan Saksi pada saat petugas Imigrasi melakukanpemeriksaan keimigrasian kepada DENG QINGXIANG di rumah Saksi padatanggal 19 November 2018, DENG QINGXIANG tidak dapat menunjukanDokumen Keimigrasian yang ia miliki kepada Petugas Imigrasi KantorImigrasi Kelas Il TPI Bitung.
      Ahli Kumeter Junius Karundeng dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Ahli menerangkan terdakwa DENG QINGXIANG adalah WargaNegara Asing setelah diperlinatkan 1 (satu) buah paspor Kebangsaan Chinanomor E31236346 atas nama DENG QINGXIANG masa berlaku 21102013s/d 20102023 milik terdakwa DENG QINGXIANG).