Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN JANTHO Nomor 51/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Siti Zahriyana
75
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan memberikan ijin kepada pemohon untuk mengubah nama anak pemohon yang dari nama asal Zania Qarina menjadi Zeisya Qinwa;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Besar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri