Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 186/Pdt.P/2022/PN Bkl
Tanggal 18 Agustus 2022 — Pemohon:
ANSORI
1710
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor C 7208476 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama ANSORI BN MATNAJI QIRIBAN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1 Februari 1983, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 7208476 dari Kantor Imigrasi
    Tanjung Perak, dari yang semula tertulis ANSORI BN MATNAJI QIRIBAN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1 Februari 1983 menjadi ANSORI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1 Februari 1987 ;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 7208476 dari Kantor
    Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis ANSORI BN MATNAJI QIRIBAN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1 Februari 1983 menjadi ANSORI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1 Februari 1987 ;
  • Menetapkan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;