Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN Andoolo Nomor 26/Pid.B/2021/PN Adl
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
RAMADAN, SH
Terdakwa:
ANDIKA MUSTIKA Alias IKA Binti QIWAA MONTOLALU
9131
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDIKA MUSTIKA Alias IKA BINTI QIWAA MONTOLALU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alernatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    RAMADAN, SH
    Terdakwa:
    ANDIKA MUSTIKA Alias IKA Binti QIWAA MONTOLALU
    dari 23 Putusan Nomor 26/Pid.B/2021/PN AdlMenimbang, bahwa unsur barang siapa yang dimaksudkan dalamperkara ini adalah orang pribadi (natuurlijkke persoon) atau orang tersebutsengaja dilahirkan ke dunia ini sebagai subyek hukum, yang dapat dimintakanpertanggungjawaban atas perbuatan atau tindakannya, yang dihadirkan kepersidangan sebagai Terdakwa, karena telah didakwa melakukan suatu tindakpidana;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seseorangbernama ANDIKA MUSTIKA Alias IKA BINT QIWAA