Ditemukan 1 data
RAMADAN, SH
Terdakwa:
ANDIKA MUSTIKA Alias IKA Binti QIWAA MONTOLALU
91 — 31
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANDIKA MUSTIKA Alias IKA BINTI QIWAA MONTOLALU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alernatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
RAMADAN, SH
Terdakwa:
ANDIKA MUSTIKA Alias IKA Binti QIWAA MONTOLALUdari 23 Putusan Nomor 26/Pid.B/2021/PN AdlMenimbang, bahwa unsur barang siapa yang dimaksudkan dalamperkara ini adalah orang pribadi (natuurlijkke persoon) atau orang tersebutsengaja dilahirkan ke dunia ini sebagai subyek hukum, yang dapat dimintakanpertanggungjawaban atas perbuatan atau tindakannya, yang dihadirkan kepersidangan sebagai Terdakwa, karena telah didakwa melakukan suatu tindakpidana;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seseorangbernama ANDIKA MUSTIKA Alias IKA BINT QIWAA