Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 30-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 76/Pid.B/2018/PN Srg
Tanggal 27 Maret 2018 — Penuntut Umum:
SUBARDI, SH.
Terdakwa:
REMAS QOBAIN BIN FIRMAN
77
  • Memperhatikan, Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Remas Qobani bin Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Remas Qobani bin Firman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.