Ditemukan 1 data
SUBARDI, SH.
Terdakwa:
REMAS QOBAIN BIN FIRMAN
7 — 7
Memperhatikan, Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Remas Qobani bin Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Remas Qobani bin Firman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.