Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN REMBANG Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Rbg
Tanggal 7 Juni 2022 — Penuntut Umum:
Wisnu Ngudi Wibowo SH MH
Terdakwa:
QOIDRIYANI AlS RIYAN Bin SUYITNO
6826
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Qoidriyani als Riyan Bin Suyitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh
    Penuntut Umum:
    Wisnu Ngudi Wibowo SH MH
    Terdakwa:
    QOIDRIYANI AlS RIYAN Bin SUYITNO