Ditemukan 1 data
12 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hendrik Susanto bin Lestari) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon(Miftakhul Qomainah binti Markasim) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta juta rupiah) untuk tiga bulan dan mutah berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah