Ditemukan 1 data
Irma Adespa, B
23 — 11
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan / perbaikan Nama dalam Akta kelahiran dan Kartu Keluarga Anak Pemohon dari NAILA QOONITAH dirubah menjadi DHIA LAILA QOONITA ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perubahan atau perbaikan nama Anak Pemohon tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan