Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 310/Pdt.P/2018/PN Bgl
Tanggal 10 Oktober 2018 — Pemohon:
Irma Adespa, B
2311
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan / perbaikan Nama dalam Akta kelahiran dan Kartu Keluarga Anak Pemohon dari NAILA QOONITAH dirubah menjadi DHIA LAILA QOONITA ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perubahan atau perbaikan nama Anak Pemohon tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan