Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 180/Pdt.P/2019/MS.KSG
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
327
  • Menyatakan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama Ahmad Hidayahbin Parno, umur 17 tahun, tanggal lahir 01 April2002untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Qoriza Latifahbinti Aminuddin, umur 17 tahun, tanggal lahir 15Mei 2001;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 156. 000,-( seratus limapuluh enamribu rupiah);

    Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandungnya hasilPernikahan antara Pemohon dengan ASPIAH Binti BUSRO yangberidentitas sebagai berikut :Nama : AHMAD HIDAYAH Bin PARNOTanggal Lahir :01 Maret 2002 ( Umur 17 Tahun )Agama : IslamPekerjaan : Belum BerkerjaPendidikan : SMA (Tidak Tamat)Alamat : Dusun Tengku Haji Malem, Kampung TelukKepayang, Kecamatan Bendahara, Kabupaten AcehTamiang;Dengan calon Istri yang bernama ;Nama : QORIZA LATIFAH Binti AMINUDDIN.Tanggal Lahir : 15 Mei 2001 ( Umur 17 Tahun )Agama
    Latifah binti Sahrul namunbelum cukup umur, dan tidak ada unsur paksaan dari siapa pun; Bahwa anak Pemohon menyatakan telah lama mengenal Qoriza Latifahsebagai calon istrinya, dan telah pula merasa siap menjadi sorang suami,serta telah mempunyai penghasilan yang tetap; Bahwa anak Pemohon beragama Islam, menyatakan tidak mempunyaihubungan darah atau semenda atau yang menjadi halangan untuk menikah; Bahwa anak Pemohon belum pernah punya istri lain dan tidak dalampinangan dengan perempuan lain;Bahwa
    Majelis Hakim telah mendengar keterangan (Qoriza Latifah bintiSahrul)yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwayang bersangkutan kenal dengan Pemohon sebagai ayah kandungdari Anmad Hidayah; Bahwa benar Qoriza Latifah hendak menikah dengan anak kandungPemohon yang bernama Ahmad Hidayah namun ditolak oleh Kantor UrusanAgama Karena belum cukup umur; Bahwa yang bersangkutan telah kenal dengan anak Pemohon sejak kecil,dan menyatakan siap menjadi seorang istri dari Anmad Hidayah; Bahwa Qoriza Latifah dengan
    Latifah samasama beragamaIslam tidak ada hubungan darah dan hubungan sesusuan dan keduanyabelum pernah menikah, dan tidak dalam pinangan orang lain;Bahwa hubungan Ahmad Hidayah dengan Qoriza Latifah telah akrab dantidak bisa dipisahkan lagi, oleh karenanya dikwatirkan keduanyamelanggar ketentuan agama;Bahwa setahu saksi anak Pemohon telah mempunyai pekerjaan tetapdan mampu memberikan nafkah bagi calon istrinya;Il :Zulman bin Puleh, telah memberikan keterangan dibawahsumpahnya yang pada pokoknya
    sebagai berikut :Bahwa Saksi adalah datuk penghulu, kenal dengan Pemohon sebagaiwarga dan kenal dengan Ahmad Hidayah sebagai anak kandungPemohon;Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon telah pernah menguruspernikahan anak Pemohon Ahmad Hidayah namun ditolak oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Bendahara, karena anak Pemohon belumcukup umur untuk menikah;Bahwa anak Pemohon dengan Qoriza Latifah samasama beragamaIslam tidak ada hubungan darah dan hubungan sesusuan dan keduanyabelum pernah menikah, dan tidak
Register : 27-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 60/Pdt.P/2021/PA.Sak
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
130
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syafrinaldi bin Syaiful) dengan Pemohon II (Qoriza Permana Agunda binti Afrizal) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2005 di Desa Cupak, Kecamatan Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Register : 08-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PA JAMBI Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.Jmb
Tanggal 15 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
261
  • B bin Ruslan Batu Bara) terhadapPenggugat (Jessica Qoriza Putri binti Drs. H. MMU Amari);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);