Ditemukan 3 data
12 — 6
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak bernama Uzma Qorratul Ain, perempuan, lahir di Bantaeng, 16 Januari 2020, berada di abwah hadhanah Penggugat (Kurnia A.
Md.Keb binti Tunru);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Uzma Qorratul Ain tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak pada poin angka 2 dalam diktum putusan ini sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang dibayar melalui Penggugat setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun;
11 — 2
Muhammad untuk melakukan ijab dan gobul yang ke 2 kalinyasebagaimana yang dilakukan oleh ayah kandung Pemohon Ilsebelumnya;Bahwa pada saat pernikahan tersebut dilaksungkan Pemohon berstatusperjaka dan Pemohon II berstatus perawan;Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan darahdan tidak ada hubungan saudara sesusuan serta memenuhi syaratdan/atau tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan;Bahwa dari pernikahan Pemohon dan Pemohon Il telah dikaruniai 2(dua) orang anak yang bernama Qorratul
40 — 2
Ismail Ahmad (laki-laki);
- Qorratul Aini binti H. Ismail Ahmad (perempuan).
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).