Ditemukan 3 data
Terdakwa:
AHMAD QOWIMUL HIDAYAT
27 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AHMAD QOWIMUL HIDAYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD QOWIMUL HIDAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 25 (dua puluh
,M.H
Terdakwa:
AHMAD QOWIMUL HIDAYATNama lengkap : Ahmad Qowimul Hidayat2. Tempat lahir : Banyuwangi3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 31 Mei 20004. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dsn. Krajan, RT.O5 RW.01, Ds. Gambor,Kec. Singojuruh, Kab. Banyuwangi7. Agama : Islam8. Pekerjaan : PelajarTerdakwa Ahmad Qowimul Hidayat ditahan dalam tahanan Rumah TahananNegara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2019 sampai dengan tanggal 7 Maret2019;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD QOWIMUL HIDAYAT denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa dalamtahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan Dendasebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;3.
Rifki Ira Mahendra, Mustakim dan Ahmad Qowimul Hidayat,kemudian M. Rifki Irja Mahendra dan Mustakim mengaku telah membeli piltrihexyphenidil kepada Terdakwa Ahmad Qowimul Hidayat; Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa mengaku pil trihexyphenidil tersebutadalah upahnya setelah membeli pil trihexyphenidil dari Moh.
Menyatakan Terdakwa AHMAD QOWIMUL HIDAYAT tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membantu memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum;2.
22 — 9
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Qowimul Ma'ruf binti Ribut Budianto ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Khusnul Khotimah binti Busar ) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon berupa uang sebesar
108 — 21
AHMAD QOWIMUL HIDAYAT;
- Menetapkan Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);