Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN LAHAT Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Lht
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD DIO ABENSI, S.H
Terdakwa:
BARI QUDDIN BIN ARDIMAN
2011
    1. Menyatakan Terdakwa Bari Quddin bin Ardiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD DIO ABENSI, S.H
    Terdakwa:
    BARI QUDDIN BIN ARDIMAN
Register : 06-03-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mre
Tanggal 19 Maret 2019 — Terdakwa
130
  • Mengadili

    1. Menyatakan anak Bari Quddin Bin Ardiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair.
  • Menjatuhkan pidana kepada anak Bari Quddin Bin Ardiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak Bari Quddin Bin Ardiman sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • menetapkan anak Bari Quddin Bin Ardiman tetap ditahan.
  • Membebankan kepada anak Bari Quddin Bin Ardiman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)