Ditemukan 2 data
MUHAMMAD DIO ABENSI, S.H
Terdakwa:
BARI QUDDIN BIN ARDIMAN
20 — 11
- Menyatakan Terdakwa Bari Quddin bin Ardiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama
Penuntut Umum:
MUHAMMAD DIO ABENSI, S.H
Terdakwa:
BARI QUDDIN BIN ARDIMAN
13 — 0
Mengadili
- Menyatakan anak Bari Quddin Bin Ardiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada anak Bari Quddin Bin Ardiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak Bari Quddin Bin Ardiman sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- menetapkan anak Bari Quddin Bin Ardiman tetap ditahan.
- Membebankan kepada anak Bari Quddin Bin Ardiman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)