Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 170/Pdt.P/2014/PN Dps
Tanggal 18 Juni 2014 — M. TEGUH, DK.
136
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk menambahan nama anak Pemohon yang semula bernama : EVAN BAGUS QUENTIN menjadi EVAN BAGUS QUENTINUS ; -------------------------------------------------------------------------3.
    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama : EVAN BAGUS QUENTIN menjadi EVAN BAGUS QUENTINUS Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Badung untuk melanjutkan ke Kantor catatan Sipil Kota Denpasar, guna di catatkannya penambahan nama tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta ke dalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan ; ---------------------------------------------
    Bahwa untuk sahnya penambahan nama anak para Pemohon dan EVANBAGUS QUENTIN menjadi EVAN BAGUS QUENTINUS terlebih dahulu harusdimohonkan Penetapan dan Pengadilan Negeri Denpasar ; Berdasarkan uraian tersebut diatas maka permohonan Para Pemohonajukan kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar denganharapan semoga dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama sudah dapatditetapkan hari sidang dan apabila pemeriksaan dipandang cukup, agarmenetapkan sebagai berikut1.2.Mengabulkan permohonan
    Membeni ijin / memenintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat I Badung untuk mencatatkantentang penambahan nama anak para pemohon tersebut dari EVANBAGUS QUENTIN menjadi EVAN BAGUS QUENTINUS lakilaki lahir diDenpasar tanggal 21 April 2002 adalah anak dari pasangan suami istriM.TEGUH dengan LUCY FEMYNIN untuk dicatatkan pada buku register /akta yang diperuntukkan untuk itu serta kedalam kutipan Akta kelahirananak Para pemohon ; nner none nnn ne nnn
    inimaka ditunjuk kepada halhal sebagaimana termuat dalam berita acarapersidangan permohonan ini dan dianggap termuat dalam penetapan ini ; Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pemohon di depan persidangan telahmohon penetapan dari Pengadilan ; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan dari Para Pemohonadalah sebagaimana tersebut diatas; ne nn eno norm en enn nnnMenimbang, bahwa Para Pemohon telah mengajukan permohonanpenambahan nama anak Para Pemohon dari : EVAN BAGUS QUENTIN menjadiEVAN BAGUS QUENTINUS
    Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; 2Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk menambahan nama anakPemohon yang semula bernama : EVAN BAGUS QUENTIN menjadi EVANBAGS QUENTINUS) 5 ese ste nsec ya sonmmumennannnencsnmes annonce sanmnranaeaeants.
    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penambahannama anak Para Pemohon yang semula bernama : EVAN BAGUS QUENTINmenjadi EVAN BAGUS QUENTINUS Kepada Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat I Badung untuk melanjutkan keKantor catatan Sipil Kota Denpasar, guna di catatkannya penambahan namatersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta ke dalam KutipanAkta Kelahiran yang bersangkutan ; 222 nono nnn nn reneeMembebankan kepada Para Pemohon
Register : 22-08-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 675/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 3 Oktober 2023 —
Terdakwa:
1.KHRISNA SANJAYA ALS LUIS
2.EVAN BAGUS QUENTINUS
240
  • Evan Bagus quentinus, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan
    Pol DK 3016 FBM;

Dikembalikan kepada Terdakwa II Evan Bagus Quentinus;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Terdakwa:
1.KHRISNA SANJAYA ALS LUIS
2.EVAN BAGUS QUENTINUS