Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 12/Pid.C/2019/PN Bon
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LUKMAN ISKANDAR
Terdakwa:
NURYA SIMBAR
6812
  • melakukan tindak pidana Tanpa Izin Menjual Minuman Beralkohol;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 3 (tiga) botol besar bir putih merk bintang;
    • 3 (tiga) botol kecil bir hitam merk quinees
      Bontang Selatan, Kota Bontang, PolresBontang telah melakukan operasi penertiban minuman berakohol, kemudiantelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menjual miras birbintang tanpa izin dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) botol besar birputih merk bintang dan 3 (tiga) botol kecil bir hitam merk quinees kemudianbarang bukti tersebut diamankan ke kantor Sat Sabhara Polres Bontang;Halaman 1 dari 3 Putusan Nomor 12/Pid.C/2019/PN BonMenimbang, bahwa atas surat dakwaan yang telah
      EGA SAPUTRA yangmerupakan anggota Polres Bontang yang ikut melakukan penangkapanterhadap Terdakwa membenarkan surat dakwaan / uraian yang diajukanoleh penyidik Polres Bontang tersebut; Bahwa Terdakwa membenarkan surat dakwaan / uraian yang diajukanoleh penyidik Polres Bontang; Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yangdiajukan di persidangan berupa 3 (tiga) botol besar bir putih merkbintang dan 3 (tiga) botol kecil bir hitam merk quinees adalah milikTerdakwa; Bahwa Terdakwa menjual
      Menetapkan barang bukti berupa; 3 (tiga) botol besar bir putih merk bintang; 3 (tiga) botol kecil bir hitam merk quinees;Dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2019 olehkami PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H.
Register : 29-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 11/Pid.C/2019/PN Bon
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LUKMAN ISKANDAR
Terdakwa:
HERMANSYAH
3715
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Menjual Minuman Beralkohol;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 3 (tiga) botol besar bir putih merk bintang;
    • 4 (empat) botol kecil bir hitam merk quinees
      Bontang selatan, kota Bontang, PolresBontang telah melakukan operasi penertiban minuman berakohol, kemudiantelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menjual miras birbintang tanpa izin dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) botol besar birputih merk bintang dan 4 (empat) botol kecil bir hitam merk quinees kemudianbarang bukti tersebut diamankan ke kantor Sat Sabhara Polres Bontang;Halaman 1 dari 3 Putusan Nomor 11/Pid.C/2019/PN BonMenimbang, bahwa atas surat dakwaan yang telah
      EGA SAPUTRA yangmerupakan anggota Polres Bontang yang ikut melakukan penangkapanterhadap Terdakwa membenarkan surat dakwaan / uraian yang diajukanoleh penyidik Polres Bontang tersebut; Bahwa Terdakwa membenarkan surat dakwaan / uraian yang diajukanoleh penyidik Polres Bontang; Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yangdiajukan di persidangan berupa 3 (tiga) botol besar bir putih merkbintang dan 4 (empat) botol kecil bir hitam merk quinees adalah milikTerdakwa; Bahwa Terdakwa menjual
      Menetapkan barang bukti berupa; 3 (tiga) botol besar bir putin merk bintang; 4(empat) botol kecil bir hitam merk quinees;Dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2019 olehkami PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H.
Register : 29-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 10/Pid.C/2019/PN Bon
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LUKMAN ISKANDAR
Terdakwa:
ARIYANTI
3315
  • Menyatakan Terdakwa ARIYANTI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Menjual Minuman Beralkohol;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 6 (enam) botol kecil bir hitam merk quinees
      Bontang Selatan, Kota Bontang,Polres Bontang telah melakukan operasi penertiban minuman berakohol,kemudian telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telahmenjual miras bir bintang tanpa izin dan ditemukan barang bukti berupa 6(enam) botol kecil bir hitam merk quinees kemudian barang bukti tersebutdiamankan ke kantor Sat Sabhara Polres Bontang;Halaman 1 dari 3 Putusan Nomor 10/Pid.C/2019/PN BonMenimbang, bahwa atas surat dakwaan yang telah dibacakan olehpenyidik tersebut, Terdakwa menyatakan
      Menetapkan barang bukti berupa; 6 (enam) botol kecil bir hitam merk quinees;Dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2019 olehkami PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H.
Putus : 06-11-2012 — Upload : 04-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 288/PID.B/2012/PN.DUM
Tanggal 6 Nopember 2012 — Erifianto Als Anto Bin Makmur
805
  • Jl.Ombak Salon CAMAY Kel.Sukajadi Kec.Dumai Barat Dumaiyang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan temantemannya;Bahwa benar sebelum saksi menjaga salon bersama karyawan salon lainnya, tiba tibadatang terdakwa bersama sdr INANG, sdr AMAN JOLING berserta tiga orangtemannya yang saksi tidak tahu namanya masuk kedalam salon Camay lalu memintaminuman Tiger Kaleng lalu minuman kaleng tersebut diambil langsung oleh sdrINANG dari dalam kulkas sebanyak sepuluh kaleng, dan mengambil lagi satu botolminuman Quinees
    pengrusakanyang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012, sekira jam 00.30 Wib di Jl.Ombak SalonCAMAY Kel.Sukajadi Kec.Dumai Barat Dumai.Bahwa benar saksi sedang jaga salon bersama karyawan salon lainnya, tiba tibadatang terdakwa, sdr INANG, sdr AMAN JOLING berserta tiga orang temannyayang saksi tidak tahu namanya masuk kedalam salon Camay lalu meminta minumanTiger Kaleng lalu minuman kaleng diambil oleh sdr INANG dari dalam kulkassebanyak sepuluh kaleng, dan mengambil lagi satu botol minuman Quinees