Ditemukan 4 data
Leonia Quintao Mariano
40 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi Ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tahun Lahir pemohon pada Paspor No.AR 083010 atas nama LEONIA INTAUN MARIANU, tahun Lahir 29 Januari 1982, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, menjadi LEONIA QUINTAO MARIANO dan Tahun Lahir 29 Januari 1983, disesuaikan mengikuti
Kutipan Akta Kelahiran No.AL,855.0136017 atas Nama LEONIA QUINTAO MARIANO, Tahun Lahir 29 Januari 1983 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 5304125901820001 atas Nama LEONIA QUINTAO MARIANO yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Kartu Keluarga No.5304122011140001, Atas Nama Kepala keluarga Nama LEONIA QUINTAO MARIANO
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua untuk mengirimkan surat Salinan resmi dari penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk mencatat atau memproses Perubahan Nama dan Tahun Lahir pada dokumen Paspor dari Nama LEONIA INTAUN MARIANU, tahun Lahir 29 Januari 1982, dirubah menjadi LEONIA QUINTAO
Pemohon:
Leonia Quintao Mariano
Sumerdin Soares Alves Quintao
2 — 0
B5790464 Yang Dikeluarkan Oleh KJRI Johor Bahru, sebelumnya Nama Rekha Soares Alves Lahir Pada Tanggal 12 Bulan November Tahun 1985 untuk dirubah menjadi Nama Sumerdin Soares Alves Quintao, Lahir pada Tanggal 12 November 1987 untuk disesuaikan dengan Nama, dan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 5304071211870002,Kartu Keluarga (KK) Nomor 531113103210005. yang dikeluarkan
Pemohon:
Sumerdin Soares Alves Quintao
Pascoela Xavier Da Costa
15 — 3
Menetapkan PASCOELA XAVIER DA COSTA sebagai WALI dari anak yang bernama : ALOYSIUS QUINTAO, anak laki-laki, dilahirkan pada
tanggal 22 April 2004 di Fatubenao, sehubungan dengan telah meninggal dunia ayah kandungdari anak tersebut ( JOSE QUINTAO ) pada
tanggal 17 Juli 2012 di Fatubenao dan ibu kandungnya ( ALDA SILA ) pada tanggal 12 Oktober 2010 di Fatubenao ; -----------------------
3.
Menunjuk Pemohon : PASCOELA XAVIER DA COSTA sebagai Wali khusus untuk mengurus dan menerima tunjangan serta menandatangani
segala surat-surat yang berhubungan dengan permintaan tunjangan Pensiun anak yatim piatu atas nama almarhum JOSE QUINTAO, -----
NRP. 3920493590, melalui PT. ASABRI ( Pesero ) Cabang Denpasar ; ------------------------------------------------------------------------------
4.
ELVIS DEJESUS
16 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tempat lahir dalam Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan identitas nama pada dokumen lainnya dari yang semula bernama Elvis Dejesus lahir di Hotalia, 25 Januari 1980 menjadi Quintao Menezes Lay lahir di Ponilala Ermera, 25 Januari 1980;
- Memerintah Pemohon atau Pejabat yang berwenang untuk itu mengirim Salinan putusan Pengadilan