Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PA WATAMPONE Nomor 471/Pdt.P/2022/PA.Wtp
Tanggal 4 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Haikal bin Okie) dengan Pemohon II (Nurul Quisti binti M. Arif) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2021 di Dusun Masumpu, Desa Mattampa Walie, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
  • Menunjuk PPN/Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, untuk melakukan pencatatan atas pernikahan Pemohon I dan Pemohon II.
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).