Ditemukan 1 data
33 — 16
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah pasca-perceraian kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada setiap bulannya sampai dengan Penggugat Rekonvensi menikah lagi;
4. Menetapkan ketiga anak dari Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama FARRELL QUITTO
Menghukum Tergugat Rekonvensi (SOEWARTO TJOKROHANDOKO BIN GUNAWAN) untuk memberikan uang jajan kepada ANAK I dan ANAK II tersebut di atas masing-masing anak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalu rekening Bank Central Asia nomor 803-5224-188 atas nama ANAK I (FARRELL QUITTO TJOKROHANDOKO) dan ditransfer ke akun rekening Bank Bank Central Asia nomor 803-5337-781 atas nama ANAK II (KAYLA NABELA TJOKROHANDOKO) sampai kedua anak tersebut mandiri/berusia 21 tahun;