Ditemukan 1 data
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Hamzah Alias Angsa Bin Sodding Diwakili Oleh : Eka Arnas, SH
66 — 12
dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar Restitusi dan Kompensasi kerugian Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Ainin Qulaiba