Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 624/PID.SUS/2022/PT MKS
Tanggal 25 Oktober 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : Irmawati Amir, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Hamzah Alias Angsa Bin Sodding Diwakili Oleh : Eka Arnas, SH
6612
  • dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar Restitusi dan Kompensasi kerugian Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Ainin Qulaiba