Ditemukan 3 data
10 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama MEGA AULIA QUROTAAYUN binti MUCH. SUCHEH untuk menikah dengan M. BAHAUL MILLAH bin SUGIANTO ;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000.00,- (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
14 — 2
BAHAUL MILLAH bin SUGIANTO untuk menikah dengan MEGA AULIA QUROTAAYUN binti MUCH. SUCHEH ;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 260.000.00,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah);
20 — 0
Menyatakan bahwa di Surabaya, pada hari Jumat, tanggal 03 Juni 2011, Jam 00.00 WIB. telah lahir seorang anak Perempuan, Anak ke-1 (satu), dari pasangan suami istri yang bernama TRI FAJAR CAHYONO dan DEASY NUR AENY yang diberi nama: REEMA SHALIH QUROTAAYUN ; -------------------3.