Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 66/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
1.NAZMIL UMRI
2.MUNIRUDDIN
3.YULIANI SOPANA. S.SOS.
4.ZUHDIATUN ILMIAH alias INAQ SUMARNI
Tergugat:
BUPATI LOMBOK TIMUR cq KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Intervensi:
1.Moh. Habib Al Kuthbi, S.Sy., MH
1.TRI ULFATUL GURRO´/PT.USAHA ENERY LOMBOK FAMILY
3611021
  • DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal:

1. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur Tentang Surat Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan Nomor: 4640/503/PM.II.01/11/2018, tanggal 26 November 2018 yang diberikan kepada Tri Ulfatul Qurro/ PT.

Usaha Energy Lombok Family;

2. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 3688/503/PM.II.08/09/2018, tanggal 12 September 2018 yang diberikan kepada Tri Ulfatul Qurro/ PT. Usaha Energy Lombok Family;

3.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:

1. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur Tentang Surat Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan Nomor: 4640/ 503/PM.II.01/ II/ 2018, tanggal 26 November 2018 yang diberikan kepada Tri Ulfatul Qurro/ PT.

Usaha Energy Lombok Family;

2. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 3688/503/PM.II.08/09/2018, tanggal 12 September 2018 yang diberikan kepada Tri Ulfatul Qurro/ PT. Usaha Energy Lombok Family;

4.

Putus : 04-12-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN LAMONGAN Nomor 294 / Pid. B / 2013 / PN. LMG
Tanggal 4 Desember 2013 — IRWAN FURQONI Bin KASUWAD (alm)
615
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter nopol S-2570-JH, dikembalikan kepada M.Khoirul Idris melalui Terdakwa ; - Sebuah kotak amal yayasan Pendidikan Iman Pondok Pesantren Al-QurroI danUang tunai Rp.341.000,-(Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) , dikembalkan kepada M. Sholeh melalui SPBU , - Tas ransel warna hitam, tas pinggang kecil warna hitam dan sebuah obeng dirampas untuk dimusnahkan ; 6.