Ditemukan 2 data
TEMUN WINARSIH
46 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon TEMUN WINARSIH untuk bertindak sebagai wali untuk mewakili kepentingan anak-anaknya tersebut yang masih dibawah umur yang masing-masing bernama : NURSYABANI QURROTAAYUN (berumur 9 tahun), dan MUHAMMAD IMAMI (berumur 1 tahun) bersama-sama dengan ahli waris yang lain, khusus untuk tujuan penandatanganan akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan
13 — 8
binti Jono) di depan sidang Pengadilan AgamaBatam;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan:
- Nafkah iddah untuk Penggugat sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah untuk Penggugat berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Hak asuh anak (hadhanah) masing-masing bernama Razaqy Agus Hanan bin Narto, lahirdi Batam tanggal 16 Agustus 2013 dan Khairun Nissa Qurrotaa