Ditemukan 1 data
8 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama Qurrotan A'yuni binti Hasan untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Fathurrozi bin Misdin;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);