Ditemukan 6 data
28 — 15
Nafkah Iddah sebesar Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) untuk setiap hari selama 3 (tiga) Quru atau 100 (seratus) hari Termohon menjalani masa iddahnya sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
3.2. Mutah berupa Seperangkat Alat Shalat;
4.
25 — 7
, umur 3 ( tiga ) tahun ada pada Penggugat Rekonvensi/Termohon konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi :
- Nafkah yang lalu selama 9 bulan sebesar Rp. 4.500.000,-
- Nafkah Iddah selama 3 kali quru sebesar Rp. 1.500.000,-
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 2000.000,
Sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi
12 — 12
Memberi izin kepada Pemohon (Sakat bin Raswad) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dasmutri binti Amat Cayono) di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang;
DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
2.1 Nafkah iddah selama 3 kali Quru
16 — 4
Yunus Arwa Lembun) di muka sidang Pengadilan Agama Binjai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar:
- Uang iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian Rp 1.500.000,00 x 3 bulan (tiga kali quru);
- Mutah berbentuk cincin emas london murni seberat 10gram;
- Kiswah berupa
Dalam Rekonvensi
14 — 16
.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan untuk selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Pebruari 2021 sehingga seluruhnya berjumlah Rp.450.000,- (Empatratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) untuk setiap hari selama 3 (tiga) Quru atau 100 (seratus) hari Termohon menjalani masa iddahnya sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah
24 — 10
berupa:
- Nafkah Lampau atau Nafkah Madhiyyah sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) untuk setiap hari yang telah tidak ditunaikan oleh Tergugat Rekonvensi selama 187 (seratus delapan puluh tujuh) hari terhitung sejak tanggal 27 September 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 sehingga seluruhnya berjumlah Rp.3.740.000,00 (Tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap hari selama 3 (tiga) Quru