Ditemukan 1 data
Tergugat:
NADA QUTRIA
9 — 0
Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp51.859.401,00 (lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus satu rupiah), dengan ketentuan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) tersebut secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sporadik Nomor: 593/068/SPPT/X/2021 atas nama Nada Qutria
KANCA PLEIHARI
Tergugat:
NADA QUTRIA