Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2024 — Putus : 23-08-2024 — Upload : 30-08-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 33/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal 23 Agustus 2024 — KANCA PLEIHARI
Tergugat:
NADA QUTRIA
90
  • Tergugat telah melakukan wanprestasi;

    3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp51.859.401,00 (lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus satu rupiah), dengan ketentuan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) tersebut secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sporadik Nomor: 593/068/SPPT/X/2021 atas nama Nada Qutria

    KANCA PLEIHARI
    Tergugat:
    NADA QUTRIA