Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-01-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 128/ Pdt.P/2016/PN.Jbg
Tanggal 6 Juni 2016 — RATNA HADIATI SRI
161
  • M E N E T A P K A N : Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa pada tanggal 07 Oktober 1942, telah dilangsungkan perkawinan di Gereja Kristen Jawi Wetan GKJW Jemaat Bosorejo antara seorang laki laki bernama R.ARDIYONO dengan seorang perempuan bernama SRITITI; Menyatakan bahwa di Jombang pada tanggal 18 Juli 1952 telah lahir seorang anak perempuan bernama RATNA HADIATI SRI, anak dari R.ARDIYONO dan SRITITI; Memerintahkan
    Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca surat surat perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon, telah memperhatikan bukti buktisurat dan mendengar keterangan para Saksi;TENTANG DUDUK PERKARANYA:Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tertanggal 25April 2016 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jombangpada tanggal 26 April 2016 di bawah register perkara nomor : 128 / PDT.P/2016 /PN.JBG telah mengajukan permohonan dengan mengemukakan hal hal sebagaiberikut :Bahwa R.ARDIYONO
    415.54.13/2015 atas namaSRITITI tertanggal 4 Mei 2015.0... eect ee eeeeeeeeeeeBUKtE P.6;Menimbang, bahwa bukti bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dantelah dileges, serta telah dicocokkan dengan aslinya sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa selain surat surat bukti di atas, Pemohon juga telahmengajukan Saksi saksi sebagai berikut :SAKSI 1, KUNIPAH, memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut :* Bahwa Saksi adalah sepupu Pemohon; Bahwa Pemohon adalah anak dari R.Ardiyono
    bahwa Pemohon adalah anak dari R.Ardiyono dan Srititi yang manasemasa R.Ardiyono masih hidup, Pemohon sangat menyayangi orang tua Pemohontersebut begitu pula sebaliknya dan Pemohon telah merawat R.Ardiyono danR.Ardiyono juga menceritakan bahwa R.Ardiyono telah menikah dengan Srititi danPemohon adalah salah seorang dari anak R.Ardiyono dan Srititi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti surat serta keterangan paraSaksi, didapat fakta bahwa orang tua Pemohon yang keduanya telah meninggaldunia yaitu
    R.Ardiyono dan Srititi adalah pasangan suami isteri yang telah menikahsecara Kristen di Gereja Kristen Jawi Wetan GKJW Jemaat Bongsorejo, Jombangpada tanggal 7 Oktober 1942 dan Pemohon adalah anak dari R.Ardiyono denganSrititi yang lahir pada tanggal 18 Juli 1952, sehinga petitum kedua dan ketiga patutuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam pasal 9 ayat ( 1 ) hurufb UU No.23 Tahun 2006 JoUU No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwaInstansi Pelaksana melaksanakan urusan
    Administrasi Kependudukan dengankewenangan yang meliputi : memperoleh data mengenai Peristiwa Penting yangdialami Penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dinyatakan sah sebagai anak dariOrang tua Pemohon R.Ardiyono dan Srititi sehingga peristiwa kelahiran Pemohontersebut haruslah dilaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Jombang sebagai instansi pelaksana yang berwenang sehingga petitumkeempat patut untuk dikabulkan;Menimbang