Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 314/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 27 Juli 2021 — ,SH
2.PONTI LUKWINANTI,SH
Terdakwa:
RADEN MAS WAHYONO IS Bin R.M.W SASTRO WIYOTO
6625
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Raden Mas Wiyono Is bin R.M.W.

    ,SH
    2.PONTI LUKWINANTI,SH
    Terdakwa:
    RADEN MAS WAHYONO IS Bin R.M.W SASTRO WIYOTO
    PUTUSANNomor 314/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Raden Mas Wiyono Is bin R.M.W.
    Menyatakan Terdakwa Raden Mas Wiyono Is bin R.M.W. Sastro Wiyoto,bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, seperti tersebut dalam dakwaankesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Mas Wiyono Is binR.M.W. Sastro Wiyoto dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun penjaradikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan dengan perintahSupaya tetap ditahan;3.
    belum pernah dihukum;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknyatetap dengan tuntutannya semula;Setelan mendengar tanggapan kembali dari Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknyatetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Raden Mas Wahyono Is Bin R.M.W
    Menambah kekayaan ini baik bagidiri Sendiri maupun bagi orang lain;Menimbang, bahwa dari faktafakta) hukum yang terungkapdipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi yang pada pokoknyatelah menerangkan bahwa maksud dari pada Terdakwa Raden Mas Wiyono Isbin R.M.W.
    Menyatakan Terdakwa Raden Mas Wiyono Is bin R.M.W. Sastro Wiyototersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 15-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 314/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 21 Juni 2021 — ,SH
2.PONTI LUKWINANTI,SH
Terdakwa:
RADEN MAS WAHYONO IS Bin R.M.W SASTRO WIYOTO
229
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Raden Mas Wiyono Is bin R.M.W.

    ,SH
    2.PONTI LUKWINANTI,SH
    Terdakwa:
    RADEN MAS WAHYONO IS Bin R.M.W SASTRO WIYOTO