Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 364/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Reygar R.R.S.
344
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Reygar R.R.S.
    bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)hari;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Reygar R.R.S
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      Tugas Rulatno, SE
      Terdakwa:
      Reygar R.R.S.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 364/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Reygar R.R.S.
236
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Reygar R.R.S.
    bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)hari;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Reygar R.R.S
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      Tugas Rulatno, SE
      Terdakwa:
      Reygar R.R.S.
      CATATAN PUTUSANNomor : 364/Pid.C/2021/PN TrkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Trenggalekyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemerriksaan cepat, dalam perkara terdakwa:Nama : Reygar R.R.S.
      Menyatakan Terdakwa Reygar R.R.S., telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;3. Memerintahkan barang bukti berupa:e 1(satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Reygar R.R.S.;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.