Ditemukan 5 data
SIGIT SUBIANTORO, SH
Terdakwa:
RA.KRISNAWAN S.Pd Als ARI BIN R.SUYOTO
32 — 12
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa RA.KRISNAWAN S.Pd Als ARI BIN R.SUYOTO (Alm) tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
SIGIT SUBIANTORO, SH
Terdakwa:
RA.KRISNAWAN S.Pd Als ARI BIN R.SUYOTO
638 — 229
selaku Kepala Desa Jogoboyo pada tanggal 5 Mei 2014 dan menurutketerangan Ahli UNTARDI SUKMO HANDOKO, S.H pada saat Mediasi yang manaBerita Acara Mediasi (bukti P 6) dibuat pada tanggal 15 April 2014 di KantorPertanahan Kabupaten Purworejo, saksi R.Suyoto mengatakan bahwa tanah objeksengketa sudah habis dibagi waris, dan saksi R.Suyoto saat mendengarkanketerangan Ahli Untardi Sukmo Handoko,S.H., dipersidangan tidak membantahketerangan Ahli tersebut, maka terhadap keterangan saksi Penggugat R.Suyoto
yangmenerangkan bahwa tanah objek sengketa belum dibagi dan terhadap bukti P 9yang dibuat oleh saksi R.Suyoto yang menerangkan bahwa tanah objek sengketabelum pernah dibagi beralasan hukum untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksi Sudiman, Pawiro Sudarsoyang menyatakan tanah sengketa belum dibagi waris yang didasarkan pada Buku CDesa yang dipegang oleh saksi R.
Suyotomenerangkan tanah sengketa tercatat dalam C Nomor 106 atas nama Dul Djalal Jadi,sedangkan saksi Agung Supriyanto selaku Kepala Desa Jogoboyo sebelum saksi R.Suyoto juga memperlihatkan Buku C Desa Jogoboyo yang menerangkan tanahsengketa sudah dibagi waris, sehingga hal itu akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah di perlinatkan dua Buku C Desa,yang mana satu Buku C Desa yang diperlihnatkan Kepala Desa Jogoboyo saat iniR.Suyoto sedangkan Buku C Desa satunya diperlihatkan
sekarang,oleh karena Buku C Desa yang di bawa oleh saksi Agung Supriyanto itu diperolehdari sumber yang resmi KPP PBB dan dan dibuat pada saat ia menjabat sebagaiKepala Desa maka Majelis Hakim berpendapat Buku C Desa yang dipegang olehsaksi Agung Supriyanto layak dan tidak bertentangan dengan hukum apabiladijadikan acuan untuk pembuatan sertifikat olen BPN;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Penggugat, saksi2 Sudimanyang menerangkan bahwa berdasarkan Buku C Desa yang dipegang oleh KepalaDesa R.Suyoto
maka tanah sengketa itu tercatat belum dibagi waris dan saksi2Pawiro Sudarso menerangkan bahwa tanah sengketa itu belum dibagi waris, olehkarena R.Suyoto selaku Kepala Desa Jogoboyo saat ini mengatakan pada saatMediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo bahwa tanah objek sengketasudah habis dibagi waris, dan Buku C Desa yang menjadi acuan pembuatan sertifikatoleh BPN adalah Buku C Desa yang dipegang oleh saksi1 Para Tergugat AgungSupriyanto dimana dalam Buku C Desa yang dibuatnya tanah objek
59 — 9
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro dari Tergugat (RUDHATIN IBNU SANTOSO bin R.SUYOTO
Terbanding/Tergugat I : PT. GRAND DUTA BAHARI
Terbanding/Tergugat II : PT. DUTA LINTAS SAMUDERA
110 — 46
Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut adanya dua dalil peristiwa hukumyang berbeda sebagaimana penyebutan ditabrakdengan gesekan,dari kedua hal tersebut mempunyai pengertian yang berbedasebagimana Kamus Lengkap Bahasa Indonesia edisi terbaru yangHal.7 dari 26hal.Pts.No.154/PDT/2018/PT SMRdisusun oleh R.Suyoto bakir dan Sigit Suryanto Hak Cipta KarismaPublishing Group 2006, Ditabrak yang berarti tubrukankendaraansedangkan gesekan hasil pergesekan dua bendadsb, adalah dua hal yang sangat berbeda, apa yang
358 — 115
terdapat pada Pasal 353 ayat (3)KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP merupakansuatu ketentuan pidana yang menitik beratkan tentangadanya suatu perbuatan atau tindakan penganiayaanyang dilakukan oleh setiap orang kepada orang lainnya.Dalam hal ini, apabila melihat dari pengertian yangtertuang pada KUHP sendiri, tidak akan pernahditemukan arti atau pengertian yang jelas serta tegasdari penganiayaan itu sendiri.Namun berangkat dari pengertian yag terdapat padaKamus Besar Bahasa Indonesia yang ditulis oleh R.Suyoto