Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2009 — Putus : 13-04-2009 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 492 /Pid.B/2009/PN.Jak-Sel
Tanggal 13 April 2009 —
247
  • Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) buah accu merk Massiv XP dikembalikan pada saksi RA.Hary Mulyana ;6. Membebankan pula terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,-( dua ribu rupiah ) ;
    Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) buah accu merk Massiv XPdikembalikan pada saksi RA.Hary Mulyana ;6.