Ditemukan 1 data
17 — 3
masa iddah berupa uang sejumlah 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama:
- Raafiandra