Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2020 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 86/Pdt.G/2020/PA.Ttd
Tanggal 6 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
173
  • masa iddah berupa uang sejumlah 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama:
    1. Raafiandra