Ditemukan 3 data
120 — 38
MENGADILI:Menyatakan Terdakwa DESI PUSPASARI Binti MUHAMMAD RACHJANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan
DAFIT RIADI, S.H (JPU)DESI PUSPASARI BINTI MUHAMMAD RACHJANI (TDW)
32 — 6
membayar biayaperkara separohnya ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 8 April 2008 oleh kami : IRWAN, SH.MHsebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG PURBANTORO,SH dan SURONO, SHmasing masing sebagai Hakim Anggota ;Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukumum pada hari : SELASA, tanggal 15 APRIL 2008 oleh Ketua MajelisHakim tersebut, didampingi oleh AGUNG PURBANTORO, SH danSURONO, SH masing masing sebagai Hakim Anggota, dihadiri oleh :TITIK RACHJANI
, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh KuasaHukum Penggugat serta dihadiri Tergugat .HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,I.AGUNG PURBANTORO, SHSURONO, SHIR WAN, SH.MHPANITERA PENGGANTI,TITIK RACHJANI, SHBiayanya :Redaksi ............
46 — 12
membayar biayaperkara separohnya ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 8 April 2008 oleh kami : IRWAN, SH.MHsebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG PURBANTORO,SH dan SURONO, SHmasing masing sebagai Hakim Anggota ;Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukumum pada hari : SELASA, tanggal 15 APRIL 2008 oleh Ketua MajelisHakim tersebut, didampingi oleh AGUNG PURBANTORO, SH danSURONO, SH masing masing sebagai Hakim Anggota, dihadiri oleh :TITIK RACHJANI
, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh KuasaHukum Penggugat serta dihadiri Tergugat .HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,I.AGUNG PURBANTORO, SHSURONO, SHIRWAN, SH.MHPANITERA PENGGANTI,TITIK RACHJANI, SHBiayanya :Redaksi ............