Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 60/Pid.B/2019/PN lrt
Tanggal 25 September 2019 —
Terdakwa:
RADIAFAN JAILANI
14825
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RADIAFAN JAILANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    Terdakwa:
    RADIAFAN JAILANI
    PUTUSANNomor 60/Pid.B/2019/PN LrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1; Nama lengkap : RADIAFAN JAILANI;Z. Tempat lahir : Keningau;3. Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 03 September1999;A. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
    Menyatakan terdakwa RADIAFAN JAILANI alias AFAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaanHalaman 1 dari 15 Putusan Nomor 60/Pid.B/2019/PN.Lrtsebagai mana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPsebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RADIAFAN JAILANI alias AFANdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetapditahan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa RADIAFAN JAILANI alias AFAN dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:nonn Bahwa terdakwa RADIAFAN JAILANI pada hari Jumat tanggal 28 Juni2019 sekira pukul 15.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu yangmasih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat di Kamar Kos Korbandi Kelurahan Waibalun Kecamatan Larantuka Kabupaten
    Flores Timur atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Larantuka, telah melakukan penganiayaan dengancara yang mengakibatkan Iluka memar, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul15.30 Wita terdakwa RADIAFAN JAILANI Alias AFAN mendatangi kamarkos korban LISNAWATI JAFAR yang terletak di Kel.
    Menyatakan Terdakwa RADIAFAN JAILANI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.