Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Tanggal 1 September 2022 — Penuntut Umum:
Meilita Hasan, S.H
Terdakwa:
PRATAMA RADIAN S AlLIAS BEROK BIN SATRAI
209
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaPratama Radian.S Alias Berok Bin Satraitersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menukar dan menjual Narkotika Golongan Isebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan denda sejumlahRp1.410.000.000,00(Satu milyar