Ditemukan 2 data
31 — 14
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Radicky Misbullah bin Poniran) dan Termohon (Rosmita Hafsanti binti Robi Kurniawan alias Rofi Nor Fajri) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 di Jalan Sidodadi I RT.003 RW.006, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru;
Memberi izin kepada Pemohon (Radicky Misbullah bin Poniran) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rosmita Hafsanti binti Robi Kurniawan alias Rofi Nor Fajri) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;
Menetapkan anak yang bernama Naura Qanita binti Radicky Misbullah, lahir Banjarbaru 04 Juli 2021 (umur 2 tahun), berada di bawah asuhan (hadhanah) Pemohon dengan tetap memberikan akses kepada Termohon selaku ibu kandung dari anak tersebut untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak merugikan kepentingan anak tersebut;