Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-01-1970 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 826/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 1 Januari 1970 — RADITYASARI TARLIMAN
597
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomer : 233/WNI/1971 tertanggal 8 Pebruari 1971, yang semula tertulis RADITYASARI ditambah TARLIMAN sehingga menjadi RADITYASARI TARLIMAN ;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perbaikan nama tersebut dalam register dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    RADITYASARI TARLIMAN
    Kelahiran anak pemohon tertulis RADITYASARI ;Bahwa Pemohon ingin menambahkan nama TARLIMAN dibelakang namaRADITYASARI sehingga nama Pemohon dalam Akte Kelahiran yang semulatertulis RADITYASARI menjadi RADITYASARI TARLIMAN ;Bahwa untuk membetulkan dan atau menambahkan nama tersebut terlebihdahulu harus ada ijin dari Pengadilan Negeri ;Berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan sudilahkiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menerima permohonanini, Kemudian memberikan
    penetapan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomer : 233/WNI/1971 tertanggal 8 Pebruari1971, yang semula tertulis RADITYASARI ditambah TARLIMAN sehinggamenjadi RADITYASARI TARLIMAN ;Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perbaikan namatersebut dalam register dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkanuntuk
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk N.I.K. 3578246401710001 tertanggal 10 April2012 atas nama RADITYASARI TARLIMAN, bukti P1. :.
    1971 tertanggal 08 Pebruari 1971 dan namaPemohon tertulis RADITYASARI ;e Bahwa Pemohon bermaksud akan menambahkan nama keluarga (ayah)Pemohon yaitu TARLIMAN dibelakang nama Pemohon, sehingga namaPemohon menjadi RADITYASARI TARLIMAN ;e Bahwa terhadap penambahan nama Pemohon tersebut tidak ada masalahdan tidak pihak yang keberatan ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok' permasalahan dalampermohonan ini adalah bahwa Pemohon dilahirkan di Surabaya pada tanggal24 Januari 1971 dan dalam Akte Kelahiran Pemohon
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomer : 233/WNI/1971 tertanggal 8 Pebruari1971, yang semula tertulis RADITYASARI ditambah TARLIMAN sehinggamenjadi RADITYASARI TARLIMAN ;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perbaikan namatersebut dalam register dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkanuntuk itu ;4.
Putus : 22-06-2011 — Upload : 20-12-2011
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 75/Pid.SUS/2011/PN.PDG
Tanggal 22 Juni 2011 — WANTO bin TAWIR
2918
  • di depan persidangan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan inimaka segala yang terjadi di persidangan termasuk keterangansaksi saksi dan keterangan terdakwa dan adanya barang buktisebagaimana dicatat dalam berita acara persidangan perkaraini dianggap melekat dan menjadi satu bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini ;Menimbang, bahwa di depan persidangan dibacakan VISUMET REPERTUM (Pro Yustisia) tanggal 22 november 2010No.1077UM 118/RSUB/X1I/2010 yang ditandatangani oleh dr.Yudith Radityasari
Register : 10-08-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 400/Pdt.G/2016/PA.YK
Tanggal 17 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
208
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Aditya Febri Prastikakusuma bin Prasetyana, B.A) terhadap Penggugat (Wahyu Martini binti Binakir Sutrisno);

    3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Risky Ayu Radityasari, lahir tanggal 01 Febriari

Putus : 08-07-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 22/PID.SUS/2013/PN.SBY
Tanggal 8 Juli 2013 — NURUN NAFISAH, Amd.Kep
3311
  • merupakan persyaratan proposal ;Bahwa ya masyarakat harus menabung dulu, kalau pinjam Rp. 1.000.000, harusmenabung dulu Rp. 100.000, ;Bahwa Proposal ada yang tidak disetujui, Tim verifikasi hanya merekomendasi ke UPKBahawa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengatakan Saya tidak pernahmeminta kembali kwitansi, tapi kelompok pinjam kwitansi untuk difoto copy untukdijadikan barang bukti di Polsek Tamanan, Surat Pernyataan dan berita acara bukaninisiatif saya tapi dari Kabupaten ;Saksi AULIA RADITYASARI