Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 200/Pdt.P/2019/PN Blb
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon:
DIAH BUDIYATI RAPLESIANA
194
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kenal Kelahiran Pemohon dari nama Diyah Boedyati Rafflesiana menjadi Diah Budyati Raplesiana;
    3. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi untuk membuat Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai
    perbaikan nama Pemohon dari nama Diyah Boedyati Rafflesiana menjadi Diah Budyati Raplesiana;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Akta Kenal kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).