Ditemukan 1 data
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
YOFI RAFIANDY KURNIAWAN Als YOFI Bin DIDIK
51 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YOFI RAFIANDY KURNIAWAN Als YOFI Bin DIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOFI RAFIANDY KURNIAWAN Als YOFI Bin DIDIK oleh karena itu dengan pidana penjara
kertas warna putih berisikan ganja dengan berat netto 0,6324 gram;
- 18 (delapan belas) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 17,1600 grram;
- 29 (dua puluh sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan ganja kering dengan berat netto seluruhnya 24,7600 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 1,8823 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Tersangka YOFI RAFIANDY
Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
YOFI RAFIANDY KURNIAWAN Als YOFI Bin DIDIK