Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 126/Pid.Sus/2022/PN Kwg
Tanggal 22 Juni 2022 — Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
YOFI RAFIANDY KURNIAWAN Als YOFI Bin DIDIK
518
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOFI RAFIANDY KURNIAWAN Als YOFI Bin DIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOFI RAFIANDY KURNIAWAN Als YOFI Bin DIDIK oleh karena itu dengan pidana penjara
    kertas warna putih berisikan ganja dengan berat netto 0,6324 gram;
  • 18 (delapan belas) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 17,1600 grram;
  • 29 (dua puluh sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan ganja kering dengan berat netto seluruhnya 24,7600 gram;
  • 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 1,8823 gram;
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Tersangka YOFI RAFIANDY
    Penuntut Umum:
    DEWI PRIMASARI
    Terdakwa:
    YOFI RAFIANDY KURNIAWAN Als YOFI Bin DIDIK