Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-02-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1280/Pid.Sus/2015/ PN.Jkt.Tim.
Tanggal 15 Februari 2016 — RAFINSA RYANDI Alias KOPE
201
  • Menyatakan terdakwa RAFINSA RYANDI Alias KOPE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAFINSA RYANDI Alias KOPE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delpan ratus juta rupiah ) apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 2 (dua) bulan penjara;3.
    Menyatakan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh terdakwa RAFINSA RYANDI Alias KOPE dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan agar Terdakwa RAFINSA RYANDI Alias KOPE tetap ditahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0642 gram, setelah diperiksa sisanya 0,0529 gram dan 1 (satu) buah Topi warna mera;. Dirampas untuk dimusnahkan;6.
    Membebankan Terdakwa RAFINSA RYANDI Alias KOPE untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah);
    RAFINSA RYANDI Alias KOPE
    Perk PDM 713 /JKTM/11/2015 karena telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :DAKWAAN : KESATU : Bahwa terdakwa RAFINSA RYANDI Alias KOPE pada hari Sabtu, tanggal 26September 2015 sekira pukul 04.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulanSeptember 2015 bertempat di Jalan Raya Pondok Gede (Keramik) Kel. Dukuh Kec.
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.KEDUA:Bahwa RAFINSA RYANDI Alias KOPE pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2015sekira pukul 04.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan September 2015bertempat di Jalan Raya Pondok Gede (Keramik) Kel. Dukuh Kec.
    RYANDI Alias KOPE telah terbukti secara sah dansemeyakinkan bersala memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan Ibukan tanaman;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAFINSA RYANDI Alias KOPE dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000.
    Topi warnamera;.Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan Terdakwa RAFINSA RYANDI Alias KOPE untuk membayar biayaperkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.000.
    RAFINSA RYANDI Alias KOPEHakimhakim Anggota : Hakim Ketua tersebut,1 ENDANG SRIASTINING W, S.H. NOVRRY TAMMY OROBKH, S.H., M.H.2 ELPITER SIANIPAR, S.H. Panitera Pengganti,BUDHYAWAN, K, S.H10
Register : 25-04-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 339/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 19 Juli 2022 — Penuntut Umum:
JANUAR VERONICA SUGIARTO, SH
Terdakwa:
RAFINSA RYANDI alias KOPE bin MARDJUKI
446
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa RAFINSA RYANDI alias KOPE bin MARDJUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

    Penuntut Umum:
    JANUAR VERONICA SUGIARTO, SH
    Terdakwa:
    RAFINSA RYANDI alias KOPE bin MARDJUKI