Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2023 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1083/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 6 Maret 2024 —
Terdakwa:
RAFLIYANA PRADITA NUGRAHA Bin SAEPULOH
122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAFLIYANA PRADITA NUGRAHA Bin SAEPULOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
      > sebagaimana dakwaan Kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAFLIYANA PRADITA NUGRAHA Bin SAEPULOH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    RAFLIYANA PRADITA NUGRAHA Bin SAEPULOH