Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RAFLIYANA PRADITA NUGRAHA Bin SAEPULOH
12 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RAFLIYANA PRADITA NUGRAHA Bin SAEPULOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
> sebagaimana dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAFLIYANA PRADITA NUGRAHA Bin SAEPULOH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
RAFLIYANA PRADITA NUGRAHA Bin SAEPULOH- Menyatakan Terdakwa RAFLIYANA PRADITA NUGRAHA Bin SAEPULOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman