Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 23-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 6974/Pdt.P/2012/PN.Blt
YUYUM DWI RAHAYU
144
  • EGY TIRTA RAFLYZA , Laki-laki , lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 22 06 - 2008 , adalah anak kandung ke 1 (satu) dari pasangan suami isteri : AHSAN LUTHFI dengan YUYUM DWI RAHAYU ;------------------------------------------------------------------------------------------3.
    EGY TIRTA RAFLYZA tersebut karenakelalalaian dan kesibukan seharihari, sehingga kelahirannya belum dilaporkanke Dinas Kependudukan dan catatan Sipil KabupatenBitar gsescesseenceeeseecesBahwa karena kelalaian/ketidaktahuan dari Pemohon sehingga kelahiranPemohon tersebut belum dilaporkan/didaftarkan ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar, dan untuk mendapatkanAkte Kelahiran anak Pemohon tersebut, maka diperlukan Penetapan dariPengadilan Negeri Blitar ;Berdasarkan alasan tersebut
    diatas, Pemohon memohon agar Pengadilan NegeriBlitar memberikan Penetapan yang pada pokoknya mengabulkan permohonanPemohon tersebut, menyatakan bahwa MUH EGY TIRTA RAFLYZA lahir diBlitar pada tanggal 22 06 2008 anak Lakilaki dari suami istri : AHSANLUTHFI dan YUYUM DWI RAHAYU serta memerintahkan kepada PaniteraPenetapan No. 6974 /Pdt.P/2012/PN.BIt, hal 1 dari hal 3Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinanPenetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan
    BAYU PEPRI IRAWAN yangtelah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkanbahwa benar MUH EGY TIRTA RAFLYZA lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 22 06 2008 adalah anak lakilaki dari suamiistri : MUHADI dengan MUJIANI ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa dari bukti P1 sampai dengan P 5 dan keterangan saksisaksi diperoleh fakta bahwa benar MUH.
    EGY TIRTA RAFLYZA lahir di KabupatenBlitar pada tanggal 22062008 adalah anak Lakilaki dari suami istri : AHSANLUTHFI dengan YUYUM DWI RAHAYU 2"0272Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, maka permohonan Pemohontentang pengesahan kelahiran anak Pemohon yang terlambat didaftarkan/dicatatkanserta penerbitan Akte Kelahirannya adalah tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan, khususnya Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
    EGY TIRTA RAFLYZA , Lakilaki , lahir diKabupaten Blitar pada tanggal 22 06 2008 , adalah anak kandung ke 1(satu) dari pasangan suami isteri : AHSAN LUTHFI dengan YUYUM DWIRAHAYU 52 22220 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn3.