Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Bsk
Tanggal 18 Oktober 2023 —
Terdakwa:
GITO RAGANESA PUTRA Bin CAPRIKOR SIANO Pgl GITOK
520
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gito Raganesa Putra Panggilan Gitok Bin Caprikorsiano tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun

    Terdakwa:
    GITO RAGANESA PUTRA Bin CAPRIKOR SIANO Pgl GITOK