Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GITO RAGANESA PUTRA Bin CAPRIKOR SIANO Pgl GITOK
52 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gito Raganesa Putra Panggilan Gitok Bin Caprikorsiano tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun
Terdakwa:
GITO RAGANESA PUTRA Bin CAPRIKOR SIANO Pgl GITOK