Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 3613/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
RAJA TANJUNG als RAGER
233
    1. Menyatakan Terdakwa Raja Tanjung alias Rager telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I ( satu ) bukan tanaman bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwa selama 1 ( satu ) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana