Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2017 — Putus : 27-01-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 26/PID.C/2017/PN RAP
Tanggal 27 Januari 2017 — Pidana - RAGILIYANDI PRAWIRA ALS ANDI
262
  • Menyatakan Terdakwa RAGILIYANDI PRAWIRA ALS ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;4.
    Pidana- RAGILIYANDI PRAWIRA ALS ANDI
    Pengadilan Negeri RantauprapatJalan Sisimangaraja No.58Telp. (0624) 2119425325RantauprapatModel : 51/PID/PNCatatan Putusan yangdibuat olehhakimPengadilan Negeridalam Daftar Perkara(Pasal 309 ayat (2)KUHAP)Nomor 26/Pid.C/2017/PN RapCatatan dari persidangan terbuka Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadiliperkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : RAGILIYANDI PRAWIRA ALS ANDI;Tempat lahir : Dsn Sijambu ;Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/ 12
    Menyatakan Terdakwa RAGILIYANDI PRAWIRA ALS ANDI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;Halaman 7 dari 8 Catatan Putusan Nomor 15/Pid.C/2017/PN Rap3.