Ditemukan 3 data
JENNTAHAN RAHABOK
33 — 13
MENETAPKAN;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan / penggantian nama kecil PEMOHON yang dahulu bernama ANG HONG JAN menjadi JENNATHAN RAHABOK;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Lombok Barat setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat penggantian nama kecil PEMOHON yang dahulu bernama ANG HONG JAN menjadi JENNATHAN RAHABOK dalam buku register
Pemohon:
JENNTAHAN RAHABOK
FIFI ALEXANDER RAHABOK ANG
42 — 20
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan namakeluarga: Ang yang tercantum dalam Surat Keterangan Kotamadya Tingkat II Surabaya tanggal 12 Oktober 1981 No.799/X/Gt.Nm/1981 yang semula bernama FIFI ALEXANDER RAHABOK ANG menjadi
FIFI ALEXANDER RAHABOK sehingga selengkapnya nama Pemohon ditulis dan dibaca: FIFI ALEXANDER RAHABOK;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Pemohon:
FIFI ALEXANDER RAHABOK ANG
15 — 10
Memberi izin kepada Pemohon (Jennathan Rahabok bin Iwan Rahabok) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Silvia Wulandari binti Sukandar ) di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;
4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum dijatuhkan ikrar talak dihadapan sidang Pengadilan Agama Mataram berupa nafakah akibat cerai talak sebagai berikut:
4.1.